JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri atau yang lebih sering dinamai dengan Lebaran akan tiba. Tentu, setiap karyawan pasti sudah menunggu saat-saat paling membahagiakan ketika menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan tak sedikit yang telah membuat rencana mau digunakan untuk apa THR itu.
Dan tentu saja, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Tidak perlu khawatir , penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat oleh para karyawan pun berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.
Bagaimana perhitungannya?
Cara Menghitung THR Karyawan
A. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1, besaran THR yang didapatkan oleh karyawan tetap atau yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun maka berhak menerima 1 bulan upah. Misalnya, seorang karyawan tetap memiliki gaji pokok sebesar Rp6 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp1 juta.
Rumus THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap 1 x upah/bulan + tunjangan tetap: Gaji Pokok: Rp6 juta Tunjangan tetap: Rp1 juta Jadi besaran THR yang berhak diterima sebesar Rp7 juta.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait