Apa Bedanya THR Karyawan Tetap dan Kontrak? Berikut Cara Menghitungnya

Ikhsan Permana SP
Tunjangan Hari Raya adalah hak setiap Karyawan, apa perbedaannya untuk Karyawan Kontrak atau Tetap? (ist/ilustrasi)

B. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap). Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah: Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap) 10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000

Bagaimana, berapa jumlah THR yang Anda akan terima tahun ini?*



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network