Ukuran Zakat Fitrah Beras dan Uang yang Harus Dikeluarkan

Inas Rifqia Lainufar
Zakat fitrah berapa liter dan uang (Foto: Istimewa)

 

Lantas, bagaimana jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang?

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (12/4/2023), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang. Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah.

Pandangan tersebut berbeda dengan ulama Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan itu berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunyi:

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢

Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).

Terkait nominal uang yang dikeluarkan, besarannya harus sesuai dengan harga 2,5 kg atau 3 kg beras di tempat tersebut. Maka jika harga beras berkualitas baik di suatu wilayah mencapai Rp13.000 per kilogram, seseorang harus membayar zakat fitrah sebesar Rp32.500 atau Rp39.000.

Wallahu a'lam bish shawab.

(*)

 



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya
Halaman : 1 2
Tampilkan Semua

TAG :
Zakat Fitrah Beras uang
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Simak Besaran Zakat Fitrah 2025 Per Orang

Muslim Wajib Tahu! Berapa Besaran Zakat Fitrah

Untuk Diri Sendiri dan Anak Istri, Lafadz Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Harga Beras Naik, Baznas: Zakat Fitrah Ditetapkan Rp55 Ribu per Jiwa

Pria Cekik Pacar hingga Tewas, Didesak Nikah tapi Uang tak Punya

BERITA POPULER +
News Update

Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp50 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:16 WIB | News

Tiga ASN Kabupaten Tangerang Dipecat, Buntut Pelanggaran Disiplin

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB | Tangerang Raya

Lampu Kuning Buat Demonstran, Prabowo: Hati-Hati Lho, Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47 WIB | News

Hingga ke Wilayah 3T, PNM Bersama Danantara Buka Akses Finansial Jutaan Pengusaha Ultra Mikro

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:16 WIB | Ekonomi

Cristiano Ronaldo Torehkan Tinta Emas dalam Karier Sebagai Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:50 WIB | Sport

Penertiban TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, KLH Kaji dari Sisi Aspek Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:47 WIB | Tangerang Raya

17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG Telah Disegel Kejaksaan Agung

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:08 WIB | News

Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, Penyekap Wanita Selama 3 Tahun Tak Berkutik Dikepung Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 | 06:56 WIB | News

Diduga Berzina dengan ART, Angel Lelga Buru Pria Misterius yang Sering ke Rumahnya

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:23 WIB | Lifestyle

Alokasi KUR Perumahan Naik Jadi Rp50 Triliun, Ini Alasan Kementerian PKP

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB | Properti

305 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Libur Sementara, Saat ini Total Penerima Manfaat 707.771 Orang

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB | Tangerang Raya

Argentina Lolos 32 Besar Setelah Hancurkan Austria dengan 2 Gol Lewat Kaki Lionel Messi

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:25 WIB | Sport

Mabes Polri Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Senin, 22 Juni 2026 | 21:11 WIB | News

Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersorak, Kejaksaan Negeri Jaksel Menangguhkan Penahanan

Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB | News

Diduga Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang

Senin, 22 Juni 2026 | 17:34 WIB | Tangerang Raya
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network