Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah

Komaruddin Bagja Arjawinangun
Hukum membayar zakat fitrah (Foto: Istimewa)

2.Hadis dari Abu Sa’id Al Khudri ra., ia berkata: "Kami di zaman Rasulullah SAW diperintahkan untuk membayar zakat fitrah, yakni satu sha' kurma atau satu sha' gandum atau satu sha' barley atau satu sha' kurma kering atau satu sha' keju." (HR Bukhari dan Muslim)

3.Dalil dari Surah Al-Quran Al-Muzzammil (73) ayat 20: "Dan hendaklah kamu memberikan zakat (fitrah), dan hendaklah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan berbuatlah kebajikan, niscaya kebaikan itu mendatangkan kebahagiaan kepadamu. Dan sesungguhnya orang-orang yang berbuat kejahatan, mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. (QS. Al-Muzzammil: 20)"

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar pada setiap bulan Ramadan, dengan jumlah yang telah ditetapkan.

(*)


Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya
Halaman : 1 2
Tampilkan Semua

TAG :
hukum bayar zakat fitrah Zakat Fitrah
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Berikut Arab, Latin dan Artinya : Doa Menerima Zakat Fitrah

Simak Besaran Zakat Fitrah 2025 Per Orang

Muslim Wajib Tahu! Berapa Besaran Zakat Fitrah

Untuk Diri Sendiri dan Anak Istri, Lafadz Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Siapa Berhak Menerima Zakat? Terdapat 8 Golongan

BERITA POPULER +
News Update

Begini Arahan Nusron Wahid Usai 4 Orang Kepercayaan Terjaring KPK

11 jam lalu | News

Terbangkan Pesawat ke Vietnam, Momen Raja dan Ratu Thailand Sebagai Pilot-Kopilot

12 jam lalu | Lifestyle

Nilai Investasi Rp12,1 Triliun, LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Diresmikan Prabowo Subianto

14 jam lalu | News

Ini Rincian Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027

2 hari lalu | News

Ungguli Larry Page, Michael Dell Jadi Orang Terkaya Kedua Dunia Setelah Elon Musk

2 hari lalu | Ekonomi

Kepemilikan Volkswagen dan Porsche Berakhir, Rimac Ambil Alih Bugatti

3 hari lalu | Otomotif

Indeks Kebahagiaan Keluarga Tangerang Rendah, Pemerintah Harus Cari Solusi

3 hari lalu | Tangerang Raya

5 Tahun Holding Ultra Mikro: Dari Pembiayaan Hingga Pendampingan Nasabah

4 hari lalu | Ekonomi

Berjibaku, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak hingga Perairan Lampung

5 hari lalu | News

HIKMAH JUMAT : Ketika Bencana Tak Kunjung Usai

6 hari lalu | Lifestyle

316 SPPG di Tangerang Hentikan Distribusi MBG, Buntut PJJ Imbas Abu Anak Krakatau

7 hari lalu | Tangerang Raya

Ini Faktanya! Abu Vulkanik Bisa Sebabkan Kanker?

8 hari lalu | News

Mitchell Baker Diharapkan Gabung Maung Bandung, Saat Persija Jakarta vs Persib Bandung

8 hari lalu | Sport

Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil, 3 Anak di Palembang Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta

8 hari lalu | News

Heboh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judol, Gus Ipul: Ada yang Kecanduan

9 hari lalu | News
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network