Main Proyek Fiktif Bantuan Sosial Rp1,1 Miliar, Berujung di Kantor Polisi, Menyesal Terlambat

Hambali
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengungkapkan status kepegawaian Oom Marliana kini sudah diberhentikan sementara. (Foto : MPI)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Oom Marliana  diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Oom ditangkap polisi diduga lakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1,1 miliar. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.

Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, secara otomatis setelah penahanan, sesuai aturan diberhentikan sementara sampai proses hukum berkekuatan tetap," ujar Bambang Noertjahjo, Jumat (28/04/23).

Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network