- Pertama, wali almarhum wajib membayar dua mud per satu hari puasa. Satu mud untuk bayar fidyah puasa, sedangkan satu mud lagi atas penundaan qadha puasa.
- Pendapat kedua, yaitu membayar fidyah sebesar satu mud per satu hari puasa, dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut.
Sementara itu, dalam Islam juga mengajarkan jika pembayaran fidyah tidak wajib dilakukan oleh wali, tapi juga boleh oleh orang yang dipilih oleh walinya.
(*)