Surya Paloh: Bagus, Itu Mau Kami. Persilakan Kejagung Telusuri Aliran Korupsi Johnny Plate ke Nasdem

Achmad Al Fiqri
Surya Paloh mempersilakan penyidik Kejagung memeriksa Partai Nasdem terkait aliran dana korupsi BTS Kominfo. (Foto : MPI/Carlos Roy Fajarta)

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti, setelah diperiksa selama tiga jam oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Johnny dan Kantor Kemenkominfo.

"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakuka penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (17/5/2023). (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 17 Mei 2023 - 19:06 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Kejagung Telusuri Aliran Korupsi Johnny Plate ke Nasdem, Paloh: Bagus, Itu Mau Kami".

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network