Kejagung Tahan Anggota DPR Ismael Thomas 

Riyan Rizky
Anggota Komisi IV DPR Ismael Thomas ditahan Kejagung. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Kejaksaan Agung (Kajagung) menahan Ismael Thomas, anggota DPR Fraksi PDIP terkait kasus tambang. Anggota Komisi IV DPR RI ini diduga melakukan pemalsuan dokumen. Ia ditahan di rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari.

Ismael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang sebesar Rp 27 miliar. Mantan Bupati Kutai Barat selama 2 periode, tahun 2006-2016, ini diduga melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang akan digunakan untuk proses persidangan tahun 2021, terkait perakara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.

"Tersangka diduga memalsukan dokumen," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023). Dia menyebut tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR. (*)



Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network