JAKARTA, iNews.Serpong.id - Kejaksaan Agung (Kajagung) menahan Ismael Thomas, anggota DPR Fraksi PDIP terkait kasus tambang. Anggota Komisi IV DPR RI ini diduga melakukan pemalsuan dokumen. Ia ditahan di rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari.
Ismael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang sebesar Rp 27 miliar. Mantan Bupati Kutai Barat selama 2 periode, tahun 2006-2016, ini diduga melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang akan digunakan untuk proses persidangan tahun 2021, terkait perakara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.
"Tersangka diduga memalsukan dokumen," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023). Dia menyebut tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait