Wajib Tahu, ini Besaran Denda Motor dan Mobil yang tak Lolos Uji Emisi

Muhamad Fadli Ramadan
Penindakan kepolisian berdasarkan pasal 285 dan 286 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto/Ilustrasi : iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tilang dan denda menanti bagi sepeda motor dan mobil yang tak lolos uji emisi. Mobil dan motor yang yang menjadi sasaran razia uji emisi adalah kendaraan yang usianya di atas 3 tahun.

Kira-kira berapa besaran denda yang dibebankan pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi? Penindakan dilakukan kepolisian berdasarkan pasal 285 dan 286 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk sanksi denda paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Ada Sanksi Kurungan

Bahkan, ada sanksi kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara roda dua, dan 2 bulan untuk roda empat. Untuk sepeda motor mengacu pada pasal 285.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network