Wajib Tahu, ini Besaran Denda Motor dan Mobil yang tak Lolos Uji Emisi

Muhamad Fadli Ramadan
Penindakan kepolisian berdasarkan pasal 285 dan 286 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto/Ilustrasi : iNews.id)

Adapun denda untuk mobil mengacu pada pasal 286. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".

Selain razia uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kenaikan tarif parkir di 11 lokasi. Ini sebagai upaya untuk mengurangi peredaran kendaraan pribadi dan berharap masyarakat menggunakan transportasi umum.

Saat ini, kendaraan bermotor dituding sebagai penyebab polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk. Sebab itu, dibutuhkan langkah konkret untuk mengatasi pencemaran udara. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tak Lolos Uji Emisi, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/mobil/tak-lolos-uji-emisi-ini-besaran-denda-untuk-motor-dan-mobil.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network