JAKARTA, iNewsSerpong.id - Libur nasional 2024 dan cuti bersama telah ditetapkan pemerintah pada hari ini, Selasa (12/9/2023). Tercatat, ada 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan kalender 2024 itu tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional 2024 dan cuti bersama.
Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Kalender Tahun 2024 Indonesia Lengkap
Adapun yang ditetapkan sebagai tanggal libur 2024 dan cuti bersama adalah sebagai berikut:
Libur Nasional 2024
Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Senin, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
Minggu, 31 Maret: Hari Paskah
Rabu-Kamis, 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Sabtu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Senin, 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Minggu, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Senin, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Rabu, 25 Desember : Hari Raya Natal
Sabtu, 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Selasa, 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Senin-Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Jumat, 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Jumat 24 Mei: Hari Raya Waisak
Selasa, 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Minggu, 26 Desember: Hari Raya Natal.
Demikian kalender libur nasional 2024 dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Nah, kira-kira sudah merencanakan mau liburan ke mana nih?
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait