Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari. Ini Rinciannya

Inda Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama (freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Libur nasional 2024 dan cuti bersama telah ditetapkan pemerintah pada hari ini, Selasa (12/9/2023). Tercatat, ada 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penetapan kalender 2024 itu tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional 2024 dan cuti bersama.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Kalender Tahun 2024 Indonesia Lengkap

Adapun yang ditetapkan sebagai tanggal libur 2024 dan cuti bersama adalah sebagai berikut:

Libur Nasional 2024

  • Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi 

  • Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

  • Senin, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

  • Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Al Masih

  • Minggu, 31 Maret: Hari Paskah 

  • Rabu-Kamis, 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

  • Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional 

  • Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

  • Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

  • Sabtu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • Senin, 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

  • Minggu, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

  • Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 

  • Senin, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Rabu, 25 Desember : Hari Raya Natal 

Cuti Bersama 2024

  • Sabtu, 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

  • Selasa, 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

  • Senin-Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

  • Jumat, 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 

  • Jumat 24 Mei: Hari Raya Waisak

  • Selasa, 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

  • Minggu, 26 Desember: Hari Raya Natal.

Demikian kalender libur nasional 2024 dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Nah, kira-kira sudah merencanakan mau liburan ke mana nih?

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network