Penipuan Kasus Robot Trading,  Polisi Ringkus Aktor Utama dan Barang Bukti Rp12,2 Miliar

Puteranegara
Ringkus Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polisi Amankan Dana Rp12,2 Miliar (FOTO: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bareskrim Polril menangkap AMA serta  mengamankan ribuan dolar Singapura total senilai Rp12,2 miliar.Pelaku diduga aktor utama kasus investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya mengamankan uang Dollar Singapur ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, pada 20 Januari lalu.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," kata Whisnu, Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan Dollar Singapura itu setara dengan Rp12.254.400.000. 

Tak hanya dalam pecahan Dollar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Indonesia. Serta, alat komunikasi. 

"1.000 lembar uang rupiah pecahan 100 ribu rupiah dan tiga unit Handphone milik tersangka (AMA)," ujar Whisnu.

Sebelumnya Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. 

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda. 

"Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.

Whisnu menjelaskan, modus operandi kejahatan ini adalah, pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT. Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. 

Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, dimana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu. 

Menurut Whisnu, dalam melancarkan aksinya, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. 

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network