Uang tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan sawer biduan dangdut. "Iya uangnya habis buat foya-foya dan sawer biduan dangdut," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai) dan kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah.
Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka. "Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya," tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online. (*)
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Pria di Karawang Sawer Biduan Dangdut, Ternyata Uang Hasil Arisan Online Bodong ", Klik untuk baca: https://jabar.inews.id/berita/pria-di-karawang-sawer-biduan-dangdut-ternyata-uang-hasil-arisan-online-bodong/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait