Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi Diberi Surat Peringatan Pertama dari Satpol PP

Nurdin R Radin
Satpol PP telah melayang surat pertama kepada pedagang di Pasar Kutabumi. (Foto : Pemkab Tangerang)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Surat peringatan pertama kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, sudah disampaikan, Selasa (21/11/2023).

Surat peringatan itu dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis.  

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, surat peringatan pertama ini diberikan lantaran Pasar Kutabumi segera direvitalisasi.. Namun, para pedagang masih berada di lahan milik pemerintah daerah.

Tahapan Pembongkaran Bangunan

"Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketika kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas di Pasar Kutabumi," jelasnya.

Dia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk tahapan pembongkaran bangunan.

Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan proses pelaksanaan program revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Setelah kami data, sebanyak 207 surat peringatan pertama sudah kami berikan kepada pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” ujarnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network