TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Surat peringatan pertama kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, sudah disampaikan, Selasa (21/11/2023).
Surat peringatan itu dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, surat peringatan pertama ini diberikan lantaran Pasar Kutabumi segera direvitalisasi.. Namun, para pedagang masih berada di lahan milik pemerintah daerah.
Tahapan Pembongkaran Bangunan
"Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketika kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas di Pasar Kutabumi," jelasnya.
Dia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk tahapan pembongkaran bangunan.
Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan proses pelaksanaan program revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Setelah kami data, sebanyak 207 surat peringatan pertama sudah kami berikan kepada pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” ujarnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait