Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 terkait pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, hal itu memang dapat dilakukan atas permintaan ahli waris. Akan tetapi dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa terkait pemindahan jenazah/kerangka, sebaiknya dilakukan paling singkat satu tahun setelah jenazah dimakamkan.
"1) Pemindahan jenazah/kerangka dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah," bunyi Perda nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 tentang Pemindahan jenazah/kerangka.
"2) Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2021 lalu. Kurang lebih, baru tiga bulan jenazah dari pelantun Indah Cintaku tersebut dikebumikan di TPU Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 tentang Pemindahan jenazah/kerangka, seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Mengingat belum ada satu tahun jenazah dari istri Almarhum Bibi Andriansyah itu dikebumikan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait