Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif KPPU dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus besar yang telah diatasi oleh otoritas persaingan usaha di tingkat internasional.
Fanshurullah juga menyatakan bahwa KPPU akan melakukan kajian mendalam terhadap keputusan-keputusan tersebut untuk menentukan apakah praktik serupa juga terjadi atau dilakukan di Indonesia.
"Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital untuk mematuhi aturan persaingan usaha dan segera memperbaiki perilaku mereka agar pasar digital Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPPU Tuding Google Monopoli Pasar RI, Ini Alasannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/kppu-tuding-google-monopoli-pasar-ri-ini-alasannya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait