JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mempelajari contoh soal menghitung warisan jadi salah satu hal yang patut diketahui umat Muslim. Hal tersebut pun telah diatur dalam Al-Qur'an.
Dalam Islam, terdapat berbagai macam hukum yang diberlakukan untuk mengatur kehidupan umat Muslim di semua lini kehidupan. Salah satunya adalah hukum tentang pembagian warisan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warisan adalah sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, hingga harta pusaka. Pihak yang berhak menerimanya disebut ahli waris.
Hukum mengenai pembagian warisan dalam Islam sendiri telah dijelaskan secara lengkap dalam buku Hukum Waris Islam: Cara Mudah & Praktis Memahami, karya Hardini dkk (2015).
Dalam buku tersebut menjelaskan penentuan hukum harta waris dalam Islam. Yakni, dilakukan dengan cara menetapkan bagian waris sesuai dengan hukum pembagian waris yang berlaku dalam Al-Qur'an.
Contoh Soal Menghitung Warisan
Mengutip buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim yang disusun oleh Asman (2021), simak contoh soal menghitung warisan berdasarkan hukum waris Islam berikut ini, Senin (26/2/2024).
1. Contoh Soal 1 Pembagian Warisan
Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 42.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya adalah 1/2 dan 2/3 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7. Maka terjadi 7/6.Maka masing-masing bagiannya adalah:
Suami mendapatkan: 3/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 18.000.000,-Dua saudara perempuan sekandung: 4/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 24.000.000,- Masing-masing akan memperoleh harta mawaris sebesar Rp 24.000.000,- : 2 = Rp 12.000.000,-
2. Contoh Soal 1 Pembagian Warisan 2
Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 180.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu, dan 2 anak laki-laki.
Hasilnya adalah: Pembagian bagian istri 1/8, ibu 1/6, dan 2 anak laki-laki 'asabah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.
Maka pembagiannya adalah:
Istri: 1/8 x 24 x Rp 180.000.000,- = Rp 22.500.000,-
Ibu: 1/6 x 24 x Rp 180.000.000,- = Rp 30.000.000,-
Dua anak laki-laki: 24 - (3+4) x Rp 180.000.000,- = Rp 127.500.000,- Masing-masing anak laki akan memperoleh harta mawaris sebesar Rp 127.500.000,- : 2 = Rp 63.750.000,-
Demikian ulasan mengenai contoh soal menghitung warisan. Semoga bermanfaat!(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait