Kabar Gembira, Pria Bakal dapat Cuti Khusus saat Istri Melahirkan

Raka Dwi Novianto
Menpan RB Azwar Anas (Foto: Dok Kemenpan RB)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah sedang merancang hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai pelaksanaan UU No 20/2023 tentang ASN. RPP ini diharapkan selesai paling lambat pada April 2024.

"Masa depan adalah cuti yang diberikan kepada suami saat istri melahirkan atau mengalami keguguran. Hak ini akan diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pada Rabu (13/3/2024).

Sesuai Aspirasi Masyarakat

Menurut Anas, hak cuti ini adalah respons terhadap aspirasi masyarakat. Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, terkait masalah ini.

Anas menyatakan bahwa selama ini, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara spesifik, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur.

Namun, konsep "cuti ayah" untuk pria yang istrinya melahirkan sudah umum diterapkan di berbagai negara dan perusahaan multinasional, dengan rentang waktu cuti bervariasi antara 15 hingga 60 hari.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network