JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menghapus kelas dalam layanan BPJS Kesehatan dan mengganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Regulasi baru itu sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.
Menurut aturan baru ini, tidak ada lagi kelas dalam layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, dan KRIS akan menjadi standar dalam pelayanan rawat inap.
Meskipun demikian, besaran iuran untuk KRIS belum ditetapkan dalam aturan. Menteri terkait akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri di bidang keuangan untuk menetapkan besaran iuran tersebut.
Koordinasi ini akan mempertimbangkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagai dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Sehingga, diharapkan besaran tarif, manfaat, dan iuran dapat ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Hingga penetapan besaran iuran dilakukan, masyarakat masih akan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas pilihannya. Sementara itu, rumah sakit akan maksimal menerapkan KRIS sebelum tanggal 30 Juni 2025.
"Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 103B ayat 3 dalam peraturan tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait