Konteks Hak Asasi Manusia
Mengenai pengaturan konten moderasi yang ada saat ini, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Jafar menjelaskan, idealnya pengaturan konten dilandaskan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM), karena itu berkaitan dengan hak akan informasi dan kebebasan berekpsresi.
“Dalam prakteknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dimana ada mekanisme banding yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Program Remotivi, Muhamad Heychael berpendapat, dengan berbagai peraturan yang bergulir saat ini, tampak adanya upaya untuk mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten.
"Hal ini perlu diwaspadai karena tentu akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers," tegas Muhamad Heychael, yang juga dosen di Universitas Multimedia Nusantara.
Terkait moderasi konten, Devi Ariyani menyatakan “Kami mendukung upaya moderasi konten yang dimaksudkan untuk membatasi konten-konten yang berbahaya bagi masyarakat," ujarnya.
Namun upaya tersebut sebaiknya disertai dengan kesadaran akan perlunya mekanisme yang adil, berimbang dan transparan. Serta perlunya penjelasan atau batasan lebih lanjut dari definisi ‘konten yang meresahkan’ sebagaimana dimaksud dalam peraturan agar tidak menjadi area abu-abu yang disalahgunakan.
Menurutnya, tata kelola moderasi konten yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, munculnya beban kepatuhan yang tinggi melingkupi proses, waktu, biaya, serta resiko hukum bilamana pemilik konten meminta pertanggungjawaban atas penghapusan konten tersebut.
Dari sisi pengguna konten, berpotensi terbatasnya hak atas informasi, sedangkan dari sisi penyedia konten berpotensi menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi serta adanya manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait