Saat Menginap di Hotel, 8 Hal tidak Boleh Dilakukan

Diana Rafika Sari
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat menginap di hotel. Hindari melakukan hal-hal berikut ini untuk menjaga keamanan diri sendiri dan tamu lain. Foto/Traveloka

5. Merusak Kamar Hotel

Beberapa tamu akan berpura-pura tidak mengetahui adanya furnitur atau dekorasi yang rusak. Namun barang-barang ini biasanya akan dibebankan ke tagihan Anda beberapa kali lipat dari harga aslinya, jadi jangan berpikir Anda akan lolos begitu saja.

6. Meninggalkan Barang Berharga di Kamar

Hindari meninggalkan perhiasan atau uang berharga Anda di kamar, kecuali jika disimpan di brankas yang disediakan hotel. Selalu lebih baik untuk tetap berada di sisi aman ketika menyangkut barang-barang berharga Anda.

7. Membawa Hewan Peliharaan

Meskipun Anda ingin membawa teman berbulu alias hewan peliharaan saat menginap, jangan lakukan itu kecuali hotel tersebut ramah hewan peliharaan. Hewan meninggalkan jejak bukti, jadi kecuali Anda siap membayar tagihan yang tinggi, jangan membawa hewan peliharaan Anda.

8. Membawa Pulang Sampo dan Sabun Mandi

Dalam kebanyakan kasus, Anda sering kali dapat membawa pulang botol kecil sampo dan sabun mandi. Namun, fasilitas dalam jumlah besar umumnya tidak dapat diambil begitu saja. Jangan membawanya pulang, kecuali Anda bersedia membayarnya.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya
Halaman : 1 2

TAG :
hotel Menginap di Hotel
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Ibu Muda Lahirkan Bayi di Hotel Lalu Dibuang di Tanah Abang, Ditemukan Warga Sudah Meninggal

Lido Lake Resort Sejuk dan Segar Dekat dari Jakarta

Hilang di Hotel, Cincin Seharga Rp12 Miliar Ditemukan dalam Vacuum Cleaner

Liburan ke Yogyakarta, Bisa Nginap di Hotel Punya Pemandangan Gunung Merapi

Paramount Land Patok Pendapatan Rp5,7 Triliun, Sasar Sektor Kesehatan dan Hotel

BERITA POPULER +
News Update

Kapolri Mutasi Jabatan Strategis: Kombes Pol Aris Supriyono Jadi Kabid Propam Polda Metro Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:51 WIB | News

Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp50 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:16 WIB | News

Ekuador Lolos Dramatis ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Jerman 2-1

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:05 WIB | Sport

Anggota DPR Minta Taufik Hidayat Penyekap Sadis Perempuan di Bandung Dikebiri

Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:40 WIB | News

HIKMAH JUMAT : Ketika Musibah Datang: Dimanakah Hati Kita Berlabuh?

Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:06 WIB | Lifestyle

Tiga ASN Kabupaten Tangerang Dipecat, Buntut Pelanggaran Disiplin

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB | Tangerang Raya

Lampu Kuning Buat Demonstran, Prabowo: Hati-Hati Lho, Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47 WIB | News

Hingga ke Wilayah 3T, PNM Bersama Danantara Buka Akses Finansial Jutaan Pengusaha Ultra Mikro

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:16 WIB | Ekonomi

Cristiano Ronaldo Torehkan Tinta Emas dalam Karier Sebagai Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:50 WIB | Sport

Penertiban TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, KLH Kaji dari Sisi Aspek Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:47 WIB | Tangerang Raya

17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG Telah Disegel Kejaksaan Agung

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:08 WIB | News

Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, Penyekap Wanita Selama 3 Tahun Tak Berkutik Dikepung Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 | 06:56 WIB | News

Alokasi KUR Perumahan Naik Jadi Rp50 Triliun, Ini Alasan Kementerian PKP

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB | Properti

305 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Libur Sementara, Saat ini Total Penerima Manfaat 707.771 Orang

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB | Tangerang Raya

Argentina Lolos 32 Besar Setelah Hancurkan Austria dengan 2 Gol Lewat Kaki Lionel Messi

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:25 WIB | Sport
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network