Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Ngaku Diancam Foto Bugilnya akan Disebar

Riyan Rizki Roshali
Ibu diduga cabuli anak kandung serahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. (Foto/Ilustrasi : Ist)

4. Motif Ibu Cabuli Anak Diimingi Rp15 Juta oleh Kenalan

Polisi mengungkap ibu berinisal R (22) nekat mencabuli anak kandung yang masih berusia dua tahun hingga viral di media sosial atas permintaan akun Facebook bernama Icha Shakila. R diimingi imbalan Rp15 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. R saat itu dihubungi oleh seseorang menggunakan akun Icha Shakila. 

"Akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade, Senin (3/6/2024). 

Kemudian, akun tersebut membujuk R mengirimkan foto bugil dengan iming-iming sejumlah uang. R pun menuruti permintaan itu karena terhimpit ekonomi.

Kemudian pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, R diminta membuat video sesuai skenario akun Facebook Icha Shakila. Jika tidak menuruti, foto bugil R akan disebar.

Kemudian pada hari yang sama, R mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila membuat video bermuatan pornografi dengan anak kandungnya.

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," kata Ade.

Setelah video dikirim, R coba menghubungi akun Icha Shakila. Akan tetapi akun Facebook itu tak bisa dihubungi.

5. Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ibu berinisial R (22) mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab ada ancaman pidana.

“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dia meminta bagi masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.

“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” kata Ade.

Dia mewanti-wanti terdapat ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya berisiko terjerat UU ITE.

“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network