BANDUNG, iNewsSerpong.id – Anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja berinisial TCA ditangkap Polda Jawa Barat. Polisi menyita lima buku tabungan deposito dengan total dana sebesar Rp365 miliar.
Adapun TCA bertugas sebagai pengumpul uang judi online, ditangkap di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Rabu (26/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Berkat Patroli Siber
Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.
"Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Ciamis mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
"Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan dana judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. TCA bekerja untuk 9 situs judi online. Saat ini, 9 situs itu telah diblokir.
Bahkan, istri dan adik ipar tersangka TCA juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sedangkan TCA berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil judi online. Saat ditangkap, TCA hendak bersiap terbang ke Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
Modus operandi, ujar AKBP Akmal, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat rekening tabungan. Setelah jadi, rekening dan mobile banking tadi dikuasai oleh TCA. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.
"Dia (Yanuardi) mengaku membuat 5 buku tabungan. Di antaranya, ada BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Akmal.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait