GIIAS 2024 : 4 Hal Harus Diperhatikan saat akan Kredit Kendaraan

Dani M Dahwilani
Kredit kendaraan. Bagaimana caranya pembelian mobil secara kredit agar tidak keliru atau nunggak akibat terbebani cicilan karena tak sesuai kemampuan? (Foto: iNews.id)

Ketiga, pahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Pastikan sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan surat perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya.

"Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses pembiayaan mulai dari awal hingga pembiayaan lunas. ACC menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah customer memahami perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani," ujarnya.

Keempat, laksanakan kewajiban pembayaran angsuran dengan baik. Jika ada kendala dalam pembayaran angsuran kredit, sebaiknya customer menghubungi kantor cabang leasing terdekat untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Saat ini juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Padahal, tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana," kata Riadi. (*)

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network