Status Dharma Pongrekun Ditentukan KPU DKI Jakarta dalam Rapat Pleno Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Dharma Pongrekun. KPU DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno untuk membahas status pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta. (Foto: Ist)

Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pencatutan ini.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Jika ada masyarakat yang merasa dicatut namanya tanpa memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ungkap Benny ketika dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga yang ingin melapor harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. “Laporan resmi harus dilakukan secara langsung, dan petugas kami akan siap melayani,” ujarnya.

Diketahui bahwa KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Kamis (15/8/2024). Keputusan tersebut disahkan setelah KPU DKI menggelar rapat pleno hasil verifikasi. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network