Pada 9 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, ibu dan anak tersebut menuju rumah kepala sekolah. Setelah tiba, korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan intim.
Setelah peristiwa tersebut, J memberikan uang senilai Rp200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada T.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima laporan dari kerabatnya mengenai tindakan pelecehan yang dialami anaknya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.
Atas perbuatannya, J dikenakan Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, E dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait