Demi Vespa Matik, Seorang Ibu Tega Serahkan Anak Gadis ke Selingkuhan di Sumenep  

Diwan Mohamad Zahri
Seorang gadis diserahkan ibunya ke pria selingkuhannya di Sumenep, demi motor Vespa. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Pada 9 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, ibu dan anak tersebut menuju rumah kepala sekolah. Setelah tiba, korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan intim.

Setelah peristiwa tersebut, J memberikan uang senilai Rp200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada T.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima laporan dari kerabatnya mengenai tindakan pelecehan yang dialami anaknya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.

Atas perbuatannya, J dikenakan Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, E dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network