Jika hasil penelusuran menunjukkan indikasi adanya suap, kata Refly, maka itu akan terancam sanksi pidana yang serius. "Jika ada indikasi suap, hukumannya bisa sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga penjara selama empat sampai 20 tahun," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa isu penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Bobby tidak boleh dianggap sepele, karena berkaitan dengan jabatan publik yang tidak boleh disalahgunakan.
"Ini adalah masalah yang perlu diperhatikan, karena menyangkut jabatan publik yang seharusnya tidak disalahgunakan," tegasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait