Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Refly Harun Desak KPK Segera Bertindak

Muhammad Fida Ul Haq
Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: Official iNews/YouTube) 

Jika hasil penelusuran menunjukkan indikasi adanya suap, kata Refly, maka itu akan terancam sanksi pidana yang serius. "Jika ada indikasi suap, hukumannya bisa sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga penjara selama empat sampai 20 tahun," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa isu penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Bobby tidak boleh dianggap sepele, karena berkaitan dengan jabatan publik yang tidak boleh disalahgunakan.

"Ini adalah masalah yang perlu diperhatikan, karena menyangkut jabatan publik yang seharusnya tidak disalahgunakan," tegasnya. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network