Nyaris Memperkosa Korban, Pencuri HP di Tangerang Telah Ditangkap Polisi

Ryan Rizki
Polisi menangkap maling HP di Tangerang . (Foto/Ilustrasi: Ist)

Dengan perjuangannya, korban berhasil melarikan diri dari tindakan pemerkosaan, meskipun pelaku berhasil mengambil handphone miliknya.

"Pelaku memukul wajah korban sebelum keluar dengan membawa dua handphone merek iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, serta laptop milik korban," jelasnya lebih lanjut.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network