Dengan perjuangannya, korban berhasil melarikan diri dari tindakan pemerkosaan, meskipun pelaku berhasil mengambil handphone miliknya.
"Pelaku memukul wajah korban sebelum keluar dengan membawa dua handphone merek iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, serta laptop milik korban," jelasnya lebih lanjut.
Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait