Saat ini, TS ditahan di Mapolsek Helvetia, dan polisi masih melengkapi berkas penyelidikan untuk kasus dugaan pembunuhan ini.
"Ada dugaan bahwa sang istri berusaha menutupi jejak pembunuhan suaminya, dan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," tambah Alex.
Meskipun telah ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, TS terus membantah tuduhan polisi dan mengklaim bahwa ia tidak mungkin membunuh suaminya karena sangat mencintainya.
"Kami telah hidup bersama selama puluhan tahun," ujarnya.
Kompol Alex menambahkan bahwa motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, dan TS dijerat dengan Pasal dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340, Subsider 338, Subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait