BOGOR, iNewsSerpong.id - Penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan pria lanjut usia (lansia) bernama Kadir dan rekannya Irawan, dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor.
Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan, penghentian ini didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Yakni, tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan ancaman pidana denda atau penjara paling lama lima tahun. Juga telah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan curang tersebut, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tersangka mengganti kerugian korban Rp 1.300.000 karena ibu korban membeli dengan pembayaran kredit, sehingga harga handphone menjadi Rp2.800.000," kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Kemudian, aspek berikutnya bahwa anak korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan.
Terakhir, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersangka Kadir membutuhkan uang untuk pengobatan penyakit stroke dan kencing manis, sedangkan tersangka Irawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
