TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pria berinisial DG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkriwang, pada Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Gunakan Sepeda Motor
Tersangka dikenakan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait