Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Eks Kades di Tangerang Korupsi Anggaran Desa

Riyan Rizki Roshali
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (Foto: Riyan Rizki)

Dugaan korupsi ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Bima Praelja.

AH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana seumur hidup atau maksimum 20 tahun kurungan,” tutup Arief. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network