Dugaan korupsi ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Bima Praelja.
AH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana seumur hidup atau maksimum 20 tahun kurungan,” tutup Arief. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait