Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Tarifnya Berapa?

Tim Okezone
Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham (Foto: Kemenag)

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00

b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00

b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00

2. Pangan olahan: Rp350.000,00,

3. Obat: Rp350.000,00

4. Kosmetik: Rp350.000,00

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00

6. Jasa: Rp350.000,00

7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00

8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00

2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00

3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00

4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00

5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

6. Vaksin Rp21.125.000,00

7. Gelatin Rp7.912.000,00

8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00

9. Jasa: Rp5.275.000,00

10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00

11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00 (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network