Djuhandani menambahkan bahwa sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk masyarakat Desa Kohod, pejabat kementerian, dan para ahli.
"Dari 44 saksi tersebut, selain warga desa, kami juga memanggil pihak dari kementerian atau instansi terkait termasuk ahli," tuturnya.
Djuhandani mengatakan bahwa peristiwa pemalsuan sertifikat tersebut telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini.
"Dari pemeriksaan ini, kami telah mendapatkan informasi bahwa peristiwa pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 sampai sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait