BREAKING NEWS : Setelah Dinyatakan Sebagai Tersangka, Chantal Dewi Tertunduk Lesu

Lintang Tribuana
DJ Chantal Dewi (Foto : MPI/Lintang)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Chantal Dewi ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu, 16 Maret 2022 kemarin. Dalam rilis yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022), Chantal Dewi terlihat dihadirkan untuk diperlihatkan di depan para awak media.

Mengenakan baju orange dan masker medis berwarna hijau, perempuan berdarah Jerman - Indonesia itu tampak tertunduk lesu. Ia bahkan sama sekali tidak terdengar mengucapkan sepatah katapun.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Chantal Dewi ditangkap di Apartemen yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2022 malam.

"Ada dua TKP dalam rangka penangkapan pertama, TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB.  Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong,  Cilandak, Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan Chantal di apartemen tersebut, terdiri dari satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu ponsel. Bahkan, Chantal Dewi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sang DJ, kepolisian juga menangkap 3 orang lainnya sebagai tersangka, yang ditangkap dalam kesempatan lain. "Penyidik subdit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," kata Zulpan.  


DJ Chantal Dewi (Foto : MPI/Lintang)

"Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ, kedua AG, laki laki 35 tahun, ketiga DS laki-laku 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya. 

Keempat tersangka sudah diperiksa tes urine. Hasilnya diketahui mengandung metamfetamin, yang artinya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network