Berdasarkan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR PNS umumnya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Meskipun perkiraan ini didasarkan pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu keputusan pemerintah. Pengumuman resmi mengenai hal ini biasanya akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara.
Para PNS disarankan untuk menantikan informasi lebih lanjut dari pemerintah guna memastikan tanggal pasti pencairan THR tahun ini. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait