Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produksi MinyaKita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TRM. Diketahui, TRM mengurangi takaran MinyaKita yang seharusnya 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
Selain itu, tersangka juga membuat kemasan yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih, dan label BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
