Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produksi MinyaKita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TRM. Diketahui, TRM mengurangi takaran MinyaKita yang seharusnya 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
Selain itu, tersangka juga membuat kemasan yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih, dan label BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait