
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa kop surat, nomor, dan stempel yang tertera bukan berasal dari Polsek Menteng. 'Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,' ujarnya kepada wartawan pada Senin (24/3/2025).
Rezha menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian wajib mematuhi aturan disiplin dan kode etik. Hal ini termasuk larangan penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait