
“Saat ini Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Rezha menegaskan bahwa surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan di buat tanpa diketahui dan verifikasi.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujar dia.
Dia menambahkan, seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait