
Amankan Celana Dalam Korban
Setelah mengetahui perlakuan tersebut, ibu korban segera membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi dan terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celana panjang dan celana dalam milik korban. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait