
Polisi Periksa 11 Saksi Termasuk Korban
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk korban, keluarga korban, serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan, dan satu buah kondom.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait