
CISAUK, iNewsSerpong.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 41 tahun berinisial ERM harus berurusan dengan hukum setelah menipu sejumlah pemilik rental mobil hingga merugi hampir Rp200 juta.
ERM ditangkap polisi karena menggadaikan lima unit mobil rental yang ia sewa dengan berbagai alasan. Kepada para korban, ERM mengaku sebagai pemilik usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan operasional.
Aksi penipuan ERM terendus sejak Desember 2024. Bermula di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, ERM menyewa tiga unit mobil (Honda BRV, Daihatsu Terios, dan Wuling) dengan tarif Rp10 juta per bulan per unit.
Namun, tak lama setelah menerima mobil, ERM langsung menggadaikannya masing-masing seharga Rp40 juta. "Pelaku beralasan kedua unit mobil akan digunakan untuk keperluan kantornya," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Rabu (23/04/25).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait