Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000

Ari Sandita Murti
Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000 Satreskrim Polsek Ciledug menciduk oknum ormas berinisial AHZ (38). (Foto: Ist)

Pelaku Rutin Meminta Uang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku secara rutin meminta uang kepada para pedagang di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai Rp700.000 per pedagang.

Kini, AHZ dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.

"Para pedagang ini tidak berani melapor karena takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjaga kondusivitas di daerah, khususnya di Tangerang," tambahnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update