BREAKING NEWS: Alat Berat Ratakan Lapak Karaoke dan Prostitusi Ilegal di Roxy Ciputat

Hambali
BREAKING NEWS: Alat Berat Ratakan Lapak Karaoke dan Prostitusi Ilegal di Roxy Ciputat 40 bangunan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan digusur pada Senin (23/06/25). Foto: Hambali

Pemerintah kota telah melayangkan surat teguran sejak Maret lalu, sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak diindahkan, eksekusi penertiban pun dilakukan hari ini. "Layangan surat sudah kami berikan dari bulan Maret, sampai 3 kali, sampai di bulan Juni ini. Dan ini adalah hari H untuk kita lakukan eksekusi penertiban," tegasnya.

Sempat Ada Penolakan, Diberi Tenggat Waktu 5 Hari Tambahan

Di lokasi, alat-alat berat terlihat mulai meratakan bangunan yang berbatasan dengan gedung apartemen. Meskipun sempat mendapat penolakan dari para penghuni dan pemilik lapak, penggusuran tetap berlanjut dengan pengawalan ketat ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI.

Lapak-lapak ini sendiri sudah berdiri lebih dari 7 tahun. Beberapa pemilik bangunan mengaku rutin memberikan setoran kepada oknum pengurus lingkungan setempat.

Dalam proses eksekusi, terjadi dialog antara perwakilan pemilik lapak dengan pihak pemerintah dan DPRD. Berdasarkan kesepakatan, pemerintah memberikan tenggat waktu tambahan 5 hari agar para pemilik dapat membongkar lapak mereka sendiri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update