Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahapan Penyidikan Usai Gelar Perkara

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Pencemaran Nama Baik

Diketahui bahwa Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal fitnah serta pencemaran nama baik.

"Pasal-pasal yang diduga dilanggar mencakup 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, 32, dan Pasal 35. Semua informasi ini telah disampaikan," jelas Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network