Berikut adalah tahapan lengkapnya:
1. Buka laman resmi pendaftaran.
2. Pilih skema 'Membangun Koperasi Baru' untuk desa atau kelurahan yang akan membentuk koperasi dari awal.
3. Isi data desa dan koperasi secara lengkap, termasuk nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama Koperasi Merah Putih.
4. Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota koperasi.
5. Lengkapi informasi koperasi, termasuk jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain koperasi, dan notaris pembuat akta koperasi.
6. Isi data kuasa penghadap notaris, mencakup nama, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi untuk akun pendaftaran.
7. Konfirmasi pendaftaran dengan mencentang kolom pernyataan yang tersedia dan klik 'Daftar Sekarang'.
Demikian ulasan mengenai cara daftar Koperasi Merah Putih yang baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selamat mencoba! (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
