Syarat Calon Jemaah Umrah Mandiri
Dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b disebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara Pasal 87A mengatur sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri, di antaranya:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat pulang-pergi tujuan Arab Saudi;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem informasi Kementerian. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
