Umrah Mandiri Dinyatakan Sah, DPR Minta Regulasi Pengawasan Dipercepat  

Felldy Aslya Utama
Suasana ibadah umrah di depan Kabah. (Foto: Ist)

Syarat Calon Jemaah Umrah Mandiri

Dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b disebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara Pasal 87A mengatur sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri, di antaranya:

  • Beragama Islam;
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan;
  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi tujuan Arab Saudi;
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem informasi Kementerian. (*)


Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network