Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Puti Aini Yasmin
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka fitnah ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Akhirnya, polisi resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster,” ujar Asep.

Laporan Dugaan Fitnah

Pada klaster pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Sementara pada klaster kedua, polisi menetapkan RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma) sebagai tersangka.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mencakup pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Total terdapat 12 orang terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.

Kasus ini sempat bergulir di Bareskrim Polri, yang kemudian menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network