Peneliti BRIN Ismail Rumadan turut menyoroti bahwa Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 memberikan keleluasaan yang membuat Polri seolah bisa bebas berselancar menggunakan kekuasaannya.
Oleh karena itu, FINH merasa perlu adanya pemisahan fungsi keamanan dan penyidikan guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
Selain perombakan struktur, FINH menuntut adanya evaluasi total terhadap kepemimpinan kepolisian saat ini. Mereka merekomendasikan pergantian Kapolri yang dinilai gagal menjalankan agenda reformasi.
Sebagai gantinya, FINH mengusulkan pembentukan komite seleksi independen untuk mencari sosok pemimpin baru yang berintegritas dan berkomitmen pada hak asasi manusia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
