Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)

Sumbangan Politik Arab Saudi

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa jaksa berhasil membuktikan Najib mengetahui dan mengendalikan dana tersebut.

Pengadilan juga menolak klaim pembelaan bahwa uang itu merupakan sumbangan politik sah dari Arab Saudi, serta menyebut dokumen pendukungnya tidak terverifikasi.

Putusan ini diperkirakan berdampak besar pada dinamika politik Malaysia, khususnya hubungan antara koalisi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network